Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. I Nengah Ledang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Bali dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih peringkat V dalam Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Bali sebagai Badan Publik dengan kategori "Menuju Informatif" bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12).
Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana saat membacakan sambutan Gubernur Bali mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk memberikan tempat utama bagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diterbitkannya undang-undang tersebut pada pada era reformasi dan kemudian berdiri Komisi Informasi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Adapun 12 penerimaan penganugerahan keterbukaan informasi publik dari Pemkab Jembrana yang merupakan pemberian informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat Jembrana dari tingkat dinas hingga tingkat desa dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Negara, Kecamatan Melaya, Desa Pengambengan, Desa Blimbingsari, Desa Tukadaya, Desa Baluk, Kelurahan Lelateng, Kelurahan Tegalcangkring.
"Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik ini berlaku untuk 2 tahun dimulai dari tahun 2020 hingga tahun 2021" ujar Ketua KI Provinsi Bali, I GAGA Widiana Kepakisan.
Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana mengatakan bahwa "Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai tujuan untuk mewujudkan perkembangan sebuah negara". Oleh sebab itu dirinya berharap penghargaan yang diberikan merupakan acuan bagi kita untuk bisa menjadikan data yang akurat dalam mendukung informasi di era globalisasi ini. Dengan demikian informasi akurat dari pemerintah akan lebih mudah diakses oleh masyarakat di setiap wilayah sesuai dengan visi misi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dengan demikian dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali dan perangkat daerah Provinsi Bali atas kerjasamanya.
Himbauan denda administratif jika tidak pakai masker dan tidak menyediakan sarana pencegahan Covid19
Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan kegiatan klarifikasi monev data PPID pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 11.30 WITA di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jalan Kapten Cok Agung Tresna No. 65 Denpasar Bali dengan membawa data yang diminta berupa hardcopy dan softcopy.
Rombongan kami diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Bapak I GAGA Widiana Kepakisan dan dilakukan klarifikasi secara bergiliran serta disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Ada pun badan publik yang datang terdiri dari OPD Bappeda , Dinas Perijinan , Dinas Kominfo , Desa Blimbingsari , dan Desa Pengambengan.
Kegiatan ini sangat penting bagi kami selaku badan publik yang ada di Kabupaten Jembrana yaitu untuk melengkapi data - data yang diperlukan dalam kegiatan pelayanan publik dan kami mengharapkan agar badan publik yang ada di Kabupaten Jembrana banyak yang memperoleh peringkat dalam kegiatan Monev PPID tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam Pemeringkatan Badan Publik se-Bali tahun 2020 secara virtual pada tanggal 3 Agustus 2020.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Bapak I GAGA Widiana Kepakisan mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana setiap tahun untuk monitoring dan mengevaluasi badan publik yang ada di wilayah Provinsi Bali dan ini sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. "Dalam UU 14 tahun 2008 sangat jelas dikatakan bahwa ada dua komponen yang harus terlibat aktif yakni badan publik dan masyarakat. "Badan Publik itu harus terbuka", terangnya. Tahun ini pihaknya mengevaluasi sebanyak seluruh badan publik se- Bali seperti OPD, Kelurahan, Desa, maupun perusahaan daerah.
Ada pun kegiatan monev ini dimulai dari OPD BKPSDM , Dinas Perijinan , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Pendidikan , Dinas Kominfo selaku PPID Utama, Desa Blimbingsari , Desa Pengambengan , dan terakhir Bappeda .
Pada akhir acara ini pihak Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan pengarahan kepada para peserta badan publik Kabupaten Jembrana dan memberikan waktu untuk memklarifikasi permintaan yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebelum tanggal 25 Agustus 2020.
Pada Acara ini dihadiri oleh 42 peserta yang terdiri dari 5 dari Komisi Informasi Provinsi Bali dan 37 OPD / Desa / Kelurahan.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Jembrana menyerahkan bantuan sejumlah 30 ton beras kemasan 5 kg kepada Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Sudiada, SH.,MH, selaku Ketua Umum Korpri Kabupaten Jembrana kepada Bupati Jembrana I Putu Artha, SE,MM selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Jembrana didampingi Damdim 1617 Jembrana Letnan Kolonel Kav. Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK, Para Asisten serta para Kepala OPD dilingkup Pemkab. Jembrana pada Rabu, 13 Mei 2020 bertempat di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Jembrana Jalan Merak, Negara. | |||||
Read more: KORPRI peduli Covid-19
|