Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana kembali menggelar Pelatihan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi pada Rabu, 21 Nopember 2018, bertempat di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno. Kegiatan Pelatihan ini diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemkab Jembrana yang terdiri dari para Sekcam dan Sekdes se Kabupaten Jembrana dan dibuka Asisten III Setda Kabupaten Jembrana, Drs. I Nengah Ledang yang mewakili Sekda Jembrana, I Made Sudiada, SH.,MH.
Dalam sambutannya Sekda Jembrana menyampaikan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana.
Dua nara sumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali diantaranya, I Gede Agus Astapa, S.Sos.,M.M yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, membawakan materi Klasifikasi Informasi Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Widiana Kepakisan, membawakan materi, Standar layanan Informasi Publik dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, Drs. I Putu Cahyadi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Ni Komang Ayu Hardiastuti, S.Sos serta para Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana.
Video Gallery
Pilih playlist untuk memutar video lainnya