Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam Pemeringkatan Badan Publik se-Bali tahun 2020 secara virtual pada tanggal 3 Agustus 2020.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Bapak I GAGA Widiana Kepakisan mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana setiap tahun untuk monitoring dan mengevaluasi badan publik yang ada di wilayah Provinsi Bali dan ini sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. "Dalam UU 14 tahun 2008 sangat jelas dikatakan bahwa ada dua komponen yang harus terlibat aktif yakni badan publik dan masyarakat. "Badan Publik itu harus terbuka", terangnya. Tahun ini pihaknya mengevaluasi sebanyak seluruh badan publik se- Bali seperti OPD, Kelurahan, Desa, maupun perusahaan daerah.
Ada pun kegiatan monev ini dimulai dari OPD BKPSDM , Dinas Perijinan , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Pendidikan , Dinas Kominfo selaku PPID Utama, Desa Blimbingsari , Desa Pengambengan , dan terakhir Bappeda .
Pada akhir acara ini pihak Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan pengarahan kepada para peserta badan publik Kabupaten Jembrana dan memberikan waktu untuk memklarifikasi permintaan yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebelum tanggal 25 Agustus 2020.
Pada Acara ini dihadiri oleh 42 peserta yang terdiri dari 5 dari Komisi Informasi Provinsi Bali dan 37 OPD / Desa / Kelurahan.
Video Gallery
Pilih playlist untuk memutar video lainnya