Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu 2 November 2016 telah menyerahkan Hasil meringkatan badan publik, yang proses penilaian telah dilaksanakan dari 3-18 Oktober 2016 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya sepertii, Pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur), penyiapan administrasi/kelengkapan formulir informasi layanan publik, tata cara penanganan permohonan informasi publik, penyiapan SDM di PPID dan prosedur antisipasi penanganan sengketa informasi public.
Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan penilaian kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jembrana yang bertempat di Loby Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Jembrana, Selasa (18/10). Rombongan Komisi Informasi Bali yang dipimpin I G G A Widiana Kepakisan, S.Sn diterima Kabid Kominfo, Drs. I Putu Ngurah Wirawan selaku Bagian Pelayanan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Komisi Informasi Daerah Bali bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jembrana.
Acara sosialisasi berlangsung Senin (27/6) bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Gede Gunadnya, SH.,MH yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, SH.,M.Si.
Dalam sambutannya Gede Gunadnya menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik mempunyai peran yang luas dalam pembangunan bangsa. Sesuai ketentuan pasal 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih lanjut Sekda Gunadnya mengatakan bahwa untuk mengimplemantasikan maksud dan tujuan UU No. 14 tahun 2008 ini diperlukan regulasi Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang didalamnya mencakup Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, Tata Kerja Pelayanan Informasi, Mekanisme Pelayanan Informasi dan yang tidak kalah pentingnya adalah Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai pasal 13 ayat 1 a UU No. 14 tahun 2008.