Details:
Category:
Tugas-tugas PPID
| Published: 12 September 2019
| Hits: 355
A. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah; dan
- mengesahkan dan menetapkan jenis informasi yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan
B. Pengarah
- memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan komunikasi;
- memberikan persetujuan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atas informasi dan komunikasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
- memberikan rekomendasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- memberikan persetujuan atas pertimbangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
- pemohon informasi dan
- dalam menjalankan tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
C. Tim Pertimbangan
- membahas usulan informasi yang dikecualikan; dan
- memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
D. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atau pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
E. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
F. Bidang-bidang
- bidang pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayan informasi sesuai dengan mekanisme internal pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (standar operasional prosedur);
- bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data;
- bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
- bidang Pendukung Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersediannya layanan informasi dan dokumentasi.
G. Pengelola/Pejabat Fungsional
- menyiapkan formulir permohonan informasi;
- menerima permohonan informasi;
- melakukan verifikasi data pemohon informasi;
- melakukan verifikasi informasi yang diminta;
- registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi;
- memproses lebih lanjut ke Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- melakukan pencatatan dan penomoran surat informasi yang disampaikan pemohon informasi;
- dalam hal informasi yang diminta bersifat terbuka, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa pemberitahuan tertulis;
- apabila informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik;
- mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan pelayanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan
- apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.