Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana kembali menggelar Pelatihan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi pada Rabu, 21 Nopember 2018, bertempat di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno. Kegiatan Pelatihan ini diperuntukkan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemkab Jembrana yang terdiri dari para Sekcam dan Sekdes se Kabupaten Jembrana dan dibuka Asisten III Setda Kabupaten Jembrana, Drs. I Nengah Ledang yang mewakili Sekda Jembrana, I Made Sudiada, SH.,MH.
Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Pemeringkatan Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada Selasa, 25 September 2018.
Rombongan Komisi Informasi Provinsi Bali yang diketuai Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, I G A G A Widiana Kepakisan, S.Sn, diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, Drs. I Putu Cahyadi didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Ni Komang Ayu Hardiastuti, S.Sos dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Komunikasi Publik, I Made Darmawan, ST bertempat di Ruang Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan pelayanan publik, Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana pada Rabu, 7 Pebruari 2018.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana menggelar kegiatan Pelatihan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi pada Senin, 4 Desember 2017, diikuti oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemkab Jembrana, bertempat di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali.
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana pada Kamis, (19 Oktober 2017).
Komisi Informasi Provinsi Bali gelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jembrana. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017 bertempat di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno diikuti oleh tokoh masyarakat se Kecamatan Negara dan Jembrana, dan para PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Jembrana.
Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu 2 November 2016 telah menyerahkan Hasil meringkatan badan publik, yang proses penilaian telah dilaksanakan dari 3-18 Oktober 2016 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya sepertii, Pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur), penyiapan administrasi/kelengkapan formulir informasi layanan publik, tata cara penanganan permohonan informasi publik, penyiapan SDM di PPID dan prosedur antisipasi penanganan sengketa informasi public.
Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan penilaian kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jembrana yang bertempat di Loby Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Jembrana, Selasa (18/10). Rombongan Komisi Informasi Bali yang dipimpin I G G A Widiana Kepakisan, S.Sn diterima Kabid Kominfo, Drs. I Putu Ngurah Wirawan selaku Bagian Pelayanan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Komisi Informasi Daerah Bali bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jembrana.
Acara sosialisasi berlangsung Senin (27/6) bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Gede Gunadnya, SH.,MH yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, SH.,M.Si.
Dalam sambutannya Gede Gunadnya menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik mempunyai peran yang luas dalam pembangunan bangsa. Sesuai ketentuan pasal 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Lebih lanjut Sekda Gunadnya mengatakan bahwa untuk mengimplemantasikan maksud dan tujuan UU No. 14 tahun 2008 ini diperlukan regulasi Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang didalamnya mencakup Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, Tata Kerja Pelayanan Informasi, Mekanisme Pelayanan Informasi dan yang tidak kalah pentingnya adalah Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai pasal 13 ayat 1 a UU No. 14 tahun 2008.
Video Gallery
Pilih playlist untuk memutar video lainnya