PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN JEMBRANA

Profil

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.


Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 211/Kominfo/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.


Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.


PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana beralamat : Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jembrana, Kantor Bupati Jembrana Jalan Surapati No. 1 Jembrana Telp: (0365) 41210 Ext. 3120, Fax ( 0365) 41010 ; Email : ppid@jembranakab.go.id ; dan website : ppid.jembranakab.go.id.


Tugas dan Wewenang

A. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah; dan
  2. mengesahkan dan menetapkan jenis informasi yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan

B. Pengarah

  1. memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan komunikasi;
  2. memberikan persetujuan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atas informasi dan komunikasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
  3. memberikan rekomendasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; 
  4. memberikan persetujuan atas pertimbangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
  5. pemohon informasi dan
  6. dalam menjalankan tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.

C. Tim Pertimbangan

  1. membahas usulan informasi yang dikecualikan; dan
  2. memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.

D. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
  8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atau pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

E. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan

F. Bidang-bidang

  1. bidang pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayan informasi sesuai dengan mekanisme internal pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (standar operasional prosedur);
  2. bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data;
  3. bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
  4. bidang Pendukung Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersediannya layanan informasi dan dokumentasi.

G. Pengelola/Pejabat Fungsional

  1. menyiapkan formulir permohonan informasi;
  2. menerima permohonan informasi;
  3. melakukan verifikasi data pemohon informasi;
  4. melakukan verifikasi informasi yang diminta;
  5. registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi;
  6. memproses lebih lanjut ke Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  7. melakukan pencatatan dan penomoran surat informasi yang disampaikan pemohon informasi;
  8. dalam hal informasi yang diminta bersifat terbuka, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa pemberitahuan tertulis;
  9. apabila informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik;
  10. mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan pelayanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan
  11. apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Struktur, Visi dan Misi


Struktur Organisasi PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana, sebagai berikut:

A. Pembina:

   1. Bupati Jembrana

   2. Wakil Bupati Jembrana

B. Atasan PPID:

  Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana

C. Tim Pertimbangan:

   1. Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Jembrana.

   2. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jembrana

   3. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jembrana

   4. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana

   5. Inspektur Kabupaten Jembrana

   6. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Jembrana

   7. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana

   8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana

   9. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana

  10. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana

  11. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana

  12. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana

  13. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

  14. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana

  15. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana

  16. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana

  17. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana

  18. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana

  19. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana

  20. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana

  21. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana

  22. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana

  23. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana

  24. Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana

  25. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana

  26. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana

  27. Direktur Rumah Sakit Umum Negara

  28. Direktur PDAM Kabupaten Jembrana


D. PPID Utama:

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana


E. PPID Pembantu:

  1. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jembrana.

  2. Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Jembrana.

  3. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana

  4. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana

  5. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana

  6. Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana

  7. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana

  8. Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana

  9. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana

  10. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana

  11. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana

  12. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana

  13. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana

  14. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Jembrana

  15. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana

  16. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana

  17. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana

  18. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana

  19. Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana

  20. Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana

  21. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana

  22. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana

  23. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana

  24. Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana

  25. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Negara

  26. Kabag Hubungan Pelanggan PDAM Kabupaten Jembrana

  27. Sekretaris Camat Pekutatan

  28. Sekretaris Camat Mendoyo

  29. Sekretaris Camat Jembrana

  30. Sekretaris Camat Negara

  31. Sekretaris Camat Melaya

  32. Sekretaris Lurah Gilimanuk

  33.  Sekretaris Lurah Baler Bale Agung

  34. Sekretaris Lurah Banjar Tengah

  35. Sekretaris Lurah Lelateng

  36. Sekretaris Lurah Pendem

  37. Sekretaris Lurah Loloan Barat

  38. Sekretaris Lurah Loloan Timur

  39. Sekretaris Lurah Dauhwaru

  40. Sekertaris Lurah Sangkaragung

  41. Sekretaris Lurah Tegalcangkring

  42. Sekretaris Desa se-Kab. Jembrana


F. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi:

  Kepala Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana

G. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi:

  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jembrana

H. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi:

  Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana

I. Bidang Pendukung Sekretariat PLID:

  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana


VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada  pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


MISI

  1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.


MOTTO
Motto Pelayanan PPID Pemerintah kabupaten Jembrana : Cepat, Akurat, dan Sederhana.


MAKLUMAT PELAYANAN

"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN.

DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI, TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU."



Standar Layanan

Standar Operasional Prosedure yang dimiliki oleh PPID Kab. Jembrana sebagai berikut :

1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

2. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

3. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

4. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

5. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik *

7. SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan *


Formulir yang kami sediakan yaitu

1. Formulir Permohonan Informasi

2. Formulir Keberatan


Pengumuman Informasi Publik

Kumpulan Regulasi PPID :

1. UU Nomor 14 Tahun_2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008

3. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

4. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang  Standar Layanan Informasi Publik

5. Peraturan Bupati Jembrana No 43 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

6. SK Bupati Jembrana No 351/Kominfo/2019 Tentang penunjukan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiPembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

7. SK Bupati Jembrana No 251 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati No 351/Kominfo/2019 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase