Informasi
Salah satu elemen
penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak
publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena
makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak
setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan
kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa
jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 211/Kominfo/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana beralamat : Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jembrana, Kantor Bupati Jembrana Jalan Surapati No. 1 Jembrana Telp: (0365) 41210 Ext. 3120, Fax ( 0365) 41010 ; Email : ppid@jembranakab.go.id ; dan website : ppid.jembranakab.go.id.
A. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
B. Pengarah
C. Tim Pertimbangan
D. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
E. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
F. Bidang-bidang
G. Pengelola/Pejabat Fungsional
Struktur Organisasi PPID Pemerintah Kabupaten Jembrana, sebagai berikut:
A. Pembina:
1. Bupati Jembrana
2. Wakil Bupati Jembrana
B. Atasan PPID:
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana
C. Tim Pertimbangan:
1. Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Jembrana.
2. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jembrana
3. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jembrana
4. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
5. Inspektur Kabupaten Jembrana
6. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Jembrana
7. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana
9. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana
10. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana
11. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana
12. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana
13. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
14. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
15. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana
16. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
17. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
18. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana
19. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana
20. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana
21. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
22. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana
23. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana
24. Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
25. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana
26. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana
27. Direktur Rumah Sakit Umum Negara
28. Direktur PDAM Kabupaten Jembrana
D. PPID Utama:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
E. PPID Pembantu:
1. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jembrana.
2. Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Jembrana.
3. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
4. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana
5. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana
6. Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana
7. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana
8. Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana
9. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jembrana
10. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
11. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana
12. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
13. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
14. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Jembrana
15. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana
16. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana
17. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
18. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana
19. Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana
20. Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana
21. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana
22. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana
23. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
24. Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
25. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Negara
26. Kabag Hubungan Pelanggan PDAM Kabupaten Jembrana
27. Sekretaris Camat Pekutatan
28. Sekretaris Camat Mendoyo
29. Sekretaris Camat Jembrana
30. Sekretaris Camat Negara
31. Sekretaris Camat Melaya
32. Sekretaris Lurah Gilimanuk
33. Sekretaris Lurah Baler Bale Agung
34. Sekretaris Lurah Banjar Tengah
35. Sekretaris Lurah Lelateng
36. Sekretaris Lurah Pendem
37. Sekretaris Lurah Loloan Barat
38. Sekretaris Lurah Loloan Timur
39. Sekretaris Lurah Dauhwaru
40. Sekertaris Lurah Sangkaragung
41. Sekretaris Lurah Tegalcangkring
42. Sekretaris Desa se-Kab. Jembrana
F. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi:
Kepala Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
G. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jembrana
H. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi:
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
I. Bidang Pendukung Sekretariat PLID:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MISI
MOTTO
Motto Pelayanan PPID Pemerintah kabupaten Jembrana : Cepat, Akurat, dan Sederhana.
MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN.
DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI, TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU."
Standar Operasional Prosedure yang dimiliki oleh PPID Kab. Jembrana sebagai berikut :
1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
2. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
3. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
4. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
5. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik *
7. SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan *
Formulir yang kami sediakan yaitu
1. Formulir Permohonan Informasi
Kumpulan Regulasi PPID :
1. UU Nomor 14 Tahun_2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008
3. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
4. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Bupati Jembrana No 43 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana
7. SK Bupati Jembrana No 251 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Keputusan Bupati
No 351/Kominfo/2019 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana